TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi keputusan pemerintah yang telah resmi melarang masyarakat untuk pulang kampung saat libur Idul Fitri atau mudik lebaran tahun ini.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan pihaknya segera mempersiapkan aturan turunan terkait dengan pengendalian transportasi pada periode Idul Fitri 2021. Aturan tersebut secara khusus berisi tentang pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
Kemenhub pun akan berkoordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah. “Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang," ujar Adita, Jumat, 26 Maret 2021.
Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, kata dia, Kemenhub akan berkoordinasi intens dengan Polri.
Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).
Hal senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Secara teknis akan dikeluarkan aturan bagi masyarakat yang nekat mudik baik dengan kendaraan pribadi maupun bus akan diminta untuk kembali ke daerah asal. Surat Edaran ini, kata dia, sedang dipersiapkan.
Sebelumnya diberitakan pada rapat persiapan hari raya Idul Fitri 2021 hari ini, pemerintah melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun ini.